Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam. Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam. Kriteria kehalalan sebuah makanan meliputi tiga hal berikut ini : pertama halal pada wujud/zat makanan itu sendiri, kedua halal pada cara mendapatkannya, dan ketiga halal pada proses pengolahannya.
Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman hanyalah Allas SWT dan Rasul-Nya.
A. Makanan Halal dan Makanan Haram
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :
Makanan Halal
Jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:
Artinya :
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:
B. Minuman Halal dan Minuman Haram
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil al- Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya. Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
Minuman Haram
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit
ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw. yang artinya :
C. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
D. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman hanyalah Allas SWT dan Rasul-Nya.
A. Makanan Halal dan Makanan Haram
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya :“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :
- Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
- Halal dari segi cara mendapatkannya
- Halal dalam proses pengolahannya.
Makanan Halal
Jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ, وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ ......
Artinya :“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya :“ ...dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka... “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya :“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)Makanan Haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33
....قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ
Artinya:“Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:
... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ...
Artinya:“... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,...” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
B. Minuman Halal dan Minuman Haram
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil al- Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya. Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
- Tidak memabukkan,
- Tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
- Tidak najis,
- Didapatkan dengan cara yang halal.
Minuman Haram
- Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah yang artinya :
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit
ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw. yang artinya :
Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram
“ (H.R. Ibnu Majah)
- Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
- Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras
C. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
- Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
- Memiliki akhlakul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.
- Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
D. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
- Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
- Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti: menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir. Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat. Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
- Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.
- Menghalangi mengingat Allah Swt